Jakarta, Likurai.com-Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyelenggarakan acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengelolaan Kas Negara, yang berlangsung di Gedung A.A. Maramis.Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025
Penandatanganan PKS ini melibatkan 104 Perbankan/ Lembaga Keuangan Non Bank/ Lembaga Persepsi Lainnya, dengan rincian 93 Bank Umum (termasuk 23 BPD) dan 11 Lembaga Keuangan Nonbank (termasuk PT Pos Indonesia).
Prosesi penandatanganan dilakukan oleh 104 tamu undangan secara digital dengan memindai kode respons cepat (QR code) yang dipimpin secara simbolis oleh 10 perwakilan Perbankan/Lembaga Keuangan Nonbank/Lembaga Persepsi Lainnya.
Yohanis Landu Praing yang merupakan Plt. Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur menjadi salah satu dari 10 lembaga yang terlibat secara simbolis, mewakili perbankan di wilayah Indonesia Timur.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti menyampaikan bahwa sinergi dengan berbagai lembaga keuangan sangat penting dalam mendukung pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang responsif terhadap kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kita tahu APBN kita tahun 2025 sebesar Rp3.600 triliun, sepertiga dari itu ditransfer ke daerah. Dari jumlah sekian yang saya sebutkan ini adalah koneksi antara pemerintah dengan perbankan karena uang ini untuk bisa digunakan tentu lewat Perbankan/Lembaga Keuangan Nonbank/Lembaga Persepsi baik dari sisi masuk yang akan dikeep oleh negara maupun pada saat dikeluarkan,”kata Astera.
Sejalan dengan Dirjen Perbendaharaan, Direktur Pengelolaan Kas Negara, Muhdi menyampaikan urgensi dari pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan banyaknya kerja sama yang telah dilakukan DJPb dengan Perbankan/Lembaga Keuangan Nonbank/Lembaga Persepsi Lainnya dalam mendukung pengelolaan kas negara.
“Dengan begitu kompleks dan banyaknya perjanjian kerja sama dengan karakteristik yang berbeda-beda, maka perlu dilakukan simplifikasi perikatan ke dalam sebuah perjanjian kerja sama antara Kuasa BUN Pusat dengan entitas Perbankan/Lembaga Keuangan Nonbank/Lembaga Persepsi Lainnya,”ucap Muhdi
Dalam mengelola APBN, DJPb melakukan kerja sama dengan pihak Perbankan/Lembaga Keuangan Nonbank/Lembaga Persepsi Lainnya, baik dalam hal menyalurkan dana APBN melalui Bank Operasional, maupun dalam hal penatausahaan setoran penerimaan negara dari masyarakat melalui Bank Persepsi (collecting agent).
"Kerja sama tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan kas negara, seperti penerimaan negara, pembayaran, atau penyimpanan dana, dapat dilakukan dengan lancar, aman, dan akuntabel melalui sinergi dengan berbagai lembaga keuangan" tambah Muhdi.
Plt. Direktur Utama Bank NTT, Yohanis Landu Praing mengatakan Kolaborasi ini sangat mendukung pelaksanaan program-program strategis pemerintah yang memerlukan pengelolaan kas negara yang terintegrasi dengan baik.
" Penandatanganan PKS ini diharapkan menjadi momentum penting dalam mendukung pengelolaan kas negara yang semakin modern, adaptif, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan nasional" kata Yohanis
" Dan Kehadiran BPD NTT dalam kerja sama ini juga mencerminkan peran strategis bank daerah dalam mendukung desentralisasi fiskal serta mendekatkan layanan keuangan negara ke daerah-daerah" tambahnya.
Acara PKS ditutup dengan penganugerahan dan penghargaan kepada Perbankan/Lembaga Keuangan Nonbank/Lembaga Persepsi Lainnya. (*/Tm)