Kupang,Likurai.com-Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Dr. Andriko Noto Susanto, S.P, M.P, menegaskan bahwa kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku sebesar 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah, dan tidak berdampak pada barang kebutuhan pokok masyarakat.
Penegasan ini sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, pada Selasa (31/12/2024).
“Bapak Presiden sudah menegaskan bahwa PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah, bukan untuk kebutuhan pokok atau barang yang banyak dibutuhkan masyarakat, terutama bahan pangan,” ujar Pj. Gubernur NTT melalui pesan aplikasi WhatsApp kepada Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT, Kamis (2/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah tergolong mewah.
Beberapa contohnya antara lain hunian mewah seperti apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual di atas Rp30 miliar, serta barang lainnya seperti balon udara, pesawat pribadi, peluru, senjata api, kapal pesiar, dan yacht.
Di sisi lain, barang dan jasa pokok tetap dikenakan tarif PPN 0 persen. Pj. Gubernur Andriko menambahkan bahwa arahan Presiden Prabowo sangat jelas, dan kebijakan tersebut harus segera ditindaklanjuti di tingkat daerah.
Ia juga berharap agar tidak ada lagi polemik yang menimbulkan keresahan di masyarakat terkait dengan tarif PPN 12 persen.
“Penting untuk kita ketahui bahwa barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak tetap mendapat pembebasan PPN, yaitu tarif 0 persen.
Ini mencakup kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum,” jelas Andriko.
Kebijakan tersebut diambil untuk mengatasi keresahan masyarakat yang berkembang terkait isu kenaikan PPN. Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers pada 31 Desember 2024 lalu menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Presiden menekankan bahwa kebijakan ini dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat, menciptakan pemerataan ekonomi secara menyeluruh, dan tidak membebani masyarakat kecil.
Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk menciptakan keadilan dan mendukung kesejahteraan rakyat.
Pemerintah pun berkomitm
en memberikan paket stimulus untuk membantu masyarakat Indonesia, antara lain bantuan beras untuk 16 juta penerima dengan 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan, serta bebas PPh untuk UMKM dengan omzet kurang dari Rp500 juta per tahun.
“Paket stimulus ini memiliki nilai total sebesar Rp38,6 triliun. Komitmen kami adalah berpihak pada rakyat banyak, melindungi daya beli, dan mendorong pemerataan ekonomi,” tegas Presiden Prabowo. (Siaran Pers Biro AP/ Yuser)