Kupang,Likurai.com--Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT), melalui Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi NTT, menggelar jumpa pers mengenai perubahan tarif dan pemberlakuan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Acara berlangsung di Lantai 1 Kantor Gubernur NTT, Selasa (10/12/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut Plh. Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Selfi H. Nange, S.Sos, M.Si, M.Pub.Pol, serta narasumber utama, yakni Plt. Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT, Dominikus D. Payong, MA; Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Kupang, Jupiter H. Siburian; dan Asisten Penyuluh Pajak Terampil, Richard Y.Y. Dima.
Plt. Kepala BPAD, Dominikus Payong, menyampaikan bahwa perubahan tarif ini akan mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025.
"Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sebelumnya diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2010 dan Perda Nomor 1 Tahun 2020 sebesar 1,5%, diturunkan menjadi 1,2%.
Sedangkan tarif BBNKB 1 untuk kendaraan roda dua dan roda empat yang sebelumnya masing-masing 15% dan 14%, diturunkan menjadi 12%," jelasnya.
Dominikus juga menjelaskan bahwa denda keterlambatan PKB dan BBNKB mengalami penurunan, dari 2% menjadi 1%.
Namun, perubahan ini tetap memperhatikan peningkatan biaya pembayaran pajak kendaraan sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Untuk mendukung pemberlakuan opsen pajak, BPAD NTT telah merencanakan langkah-langkah strategis, termasuk koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota.
"Kami berharap pemerintah kabupaten/kota dapat bersinergi dengan UPTD atau Samsat setempat untuk memaksimalkan pemungutan pajak," tambah Dominikus.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa Penjabat Gubernur telah menandatangani kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama (PKS) mengenai pemungutan PKB.
Pemerintah kabupaten/kota juga diwajibkan mengalokasikan 2,5% dari opsen pajak untuk mendukung operasional, seperti kegiatan tilang gabungan bersama kepolisian.
Jupiter H. Siburian dari KPP Pratama Kupang menjelaskan bahwa pemerintah pusat berperan menetralisasi kebijakan pajak daerah agar tidak memberatkan masyarakat.
Ia menekankan bahwa beberapa barang dan jasa tetap bebas dari PPN, seperti pendidikan, keagamaan, jasa keuangan, kesehatan, serta kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kacang-kacangan, daging, dan telur.
Selain itu, Jupiter menyoroti kemudahan pajak bagi pelaku UMKM dan karyawan.
"UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta pertama sudah bebas pajak sejak 2022.
Sementara itu, batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) karyawan naik dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta," ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa subsidi untuk rumah bersubsidi sepenuhnya ditanggung pemerintah.
(Siaran Pers Biro AP)
Editor : Yuser