LikuraiOnline.id--Penyidik Tindak Pidana Kusus (Pidsus) Kejati NTT menyita Satu Obyek dalam Perkara Dugaan Tipikor Pemanfaatan Aset Tanah Pemprop NTT di Kabupaten Manggarai Barat, Sabtu 9 September 2023.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerbangan Hukum pada Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharma,S.H.,M.H kepada wartawa, Sabtu 8 September 2023.
Dijelaskan Kasi Penkum, obyek yang disita Jaksa Penyidik adalah tanah dan bangunan seluas 31.670 m2 di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Ia menjelaskan, obyek yang disita di atasnya dibangun Hotel Plago.
Dikatakannya, Penyitaan tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Ridwan Sujana Angsar,S.H., M.H. dengan melibatkan Pemerintah Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur yang diwakili oleh Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah, Alexon Lumba, S.H., M.Hum. bersama Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Propinsi NTT, Odermaks Sombu, S.H., M.A., M.H. dan tim dari BPNKabupaten Manggarai Barat.
A.A. Raka Putra Dharma menambahkan, Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Kelas 1A Kupang Nomor: 77 Pen.Pid-Sus-TPK-SITA/2023/PN Kupang tanggal28 Agustus 2023 dengan memasang plang penyitaan di 7 (tujuh) lokasi dalam kawasan Pantai Pede yang menjadi obyek perkara.
Ia menambahkan, Proses penyitaan berlangsung dari pukul 09.00 – 14.00 Wita, dan dikawal pengamanannya oleh Kepolisian Resor Manggarai Barat dan Satuan Polisi Pamong Praja Manggarai Barat. (Humas Kejati NTT/Yuser)