Kupang,Pesonantt.com--- Jasa Raharja Cabang NTT turut berduka peristiwa kecelakaan kapal Cantika Express yg terjadi pada Senin (24/10/2022) siang .
Pihak Jasa Raharja menjamin setiap korban kecelakaan dari Kapal Cantika Express baik luka-luka maupun yang meninggal dunia.
Saat ini petugas Jasa Raharja telah dikerahkan ke setiap Rumah Sakit yang merawat pasien kecelakaan serta menjamin biaya rawatan atas korban di rumah sakit
Demikian disampaikan Kepala Jasa Raharja NTT Muhammad Hidayat melalui Tim Humas Jasa Raharja NTT kepada wartawan di Kupang, Senin(24/10/2022) malam.
Menurutnya, Sesuai dengan ketentuan UU tentang Dana Pertanggungan Wajib Penumpang serta PMK No 15 Tahun 2017, menggariskan bahwa Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar dan santunan kepada korban kecelakaan termasuk angkutan umum termasuk kapal penumpang yang mengalami luka-luka termasuk meninggalkan dunia.
"Terhadap korban yg sedang dirawat Jasa Raharja menjamin biaya rawatan sampai dengan maksimal 20jt dan terhadap korban meninggal dunia Jasa Raharja akan segera menerus hak santunan meninggal dunia kepada ahli waris senilai Rp.50 juta sesuai ketentuan yg ada," Kata Muhammad.
"Pihak Jasa Raharja akan terus berkoordinasi dengan semua stakeholder terkait dalam upaya pencarian korban dan jaminan rawatan kepada pasien di rumah sakit,"
Diberitakan, Update terbaru korban meninggal akibat kebakaran KM Express Cantika 77 rute Kupang-Alor, Nusa Tenggara Timur bertambah menjadi orang 14 orang.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT, Muhammad Hidayat mengungkapkan belasungkawa atas peristiwa kecelakaan kapal Cantika Express yg terjadi pada Senin (24/10/2022) siang.
Sebelumnya, KM Express Cantika 77 rute Kupang-Alor, Nusa Tenggara Timur mengalami kebakaran di perairan Teluk Kupang saat sedang berlayar, Senin (24/10/2022) dan hingga saat ini proses evakuasi dan identifikasi masih terus dilakukan (humas Jasa Raharja NTT/yuser)